Immaku.com – Masih ramai pemberitaan mengenai gaji fantastis para petinggi ACT, Ini Alasan Di cabutnya Izin ACT oleh Kemensos.
Ya, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang di miliki ACT kini telah resmi di cabut.
Pencabutan izin di lakukan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia, dengan dugaan adanya pelanggaran yang di lakukan oleh yayasan.
Pencabutan itu di nyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Ungkap menteri sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan
ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Muhadjir melanjutkan, langkah pencabutan izin di tempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.
Menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan,
pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Klarifikasi Presiden ACT
Dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu,
PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” jelas Muhadjir.
Muhadjir melanjutkan, pemerintah akan responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.
Pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah di berikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Di lansir dari laporan jurnalistik Tempo dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat” munculah dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Dalam laporan tersebut di ketahui para petinggi di ACT memiliki fasilitas yang bisa di bilang mewah berupa mobil operasional jenis CRV, Pajero Sport hingga Alphard.
Tidak hanya itu, ada dugaan lain mengenai pemakaian dana donasi untuk operasional secara berlebihan.
Presiden ACT, Ibnu Hajar mengiyakan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.
Besaran gaji tersebut mengalami penurunan karena donasi berkurang pada September 2021.
ACT juga mengakui adanya pemotongan sebesar 13,7% dari total uang donasi per tahun yang terkumpul.
Pemotongan tersebut di gunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.
Alasan banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Jelas Ibnu Khajar.
“Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos,
bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara,” ucap Ibnu Khajar, Senin (4/7/2022).
Baca juga : Spesifikasi Hp Samsung Terbaru 2022 dan Harganya
Post Views:
1